PANGKALAN BUN - Satresjarkoba Polres Kobar berikan Imbauan Jauhi Penyalahgunaan Narkotika saat pandemi Covid - 19 kepada pemilik dan pengunjung tempat hiburan malam yangbberada diwilayah hukum Polres Kobar, Jum'at (09/04/2021) pkl: 22.30 Wib
Kegiatan Imbauan tersebut dilaksanakan dengan sasaran pemilik dan para pengunjung tempat hiburan malam yang berada diwilayah hukum Polres Kobar agar selalu menjauhi atau menghindari Penyalahgunaan Narkotika dalam menghadapi dampak dari Covid - 19.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba IpdabTulus Wahyanto, S.Pd menyampaikan “Kita semua tahu banyak dampak yang ditimbulkan saat pandemi Covid - 19 ini antara lain timbulnya stres dan perekonomian yang tidak stabil, dua kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dengan alasan menghilangkan rasa stres akhirnya mengkonsumsi Narkotika secara bebas, atau melakukan jual beli Narkotika secara bebas”.
“Ipda Tulus juga menjelaskan perbuatan atau tindakan tersebut bukanlah solusi dalam menghadapi pandemi Covid - 19 karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan juga dapat merugikan diri sendiri".
"Dalam kesempatan tersebut Ipda Tulus Wahyanto juga mengimbau agar masyarakat kab.kotawaringin barat dapat bersama - sama Polri menjaga keamanan dan ketertiban kab.kotawaringin barat, salah satu nya tidak gampang terpengaruh dengan berita "HOAX" (saring sebelum share). tutupnya. (saleh)