Indra Gunawan
Indra Gunawan
  • Apr 13, 2022
  • 7738

PT Korintiga Hutani, Kami Sudah Bayarkan Hak Masyarakat

PT Korintiga Hutani, Kami Sudah Bayarkan Hak Masyarakat
Gambar : Kiri Suriansyah Humas dan Kanan, Reza Manager PT Kotintiga Hutani, Saat Memberikan Klarifikasi

KOTAWARINGIN BARAT - Mencuatnya adanya dugaan pihak Ahli Waris diareal Pelabuhan milik PT Korintiga Hutani (PT KTH), memiliki lahan yang dicaplok oleh pihak perusahaan tersebut.

Sempat membuat perusahaan yang bergerak dibidang kayu tanam industri, PT KTH, gerah dan membuat klarifikasi.

Manager PT KTH, Reza bersama Manager Humas Suriansyah, memanggil media ini bersama HiNews.id, menyampaikan klarifikasinya. Dalam pertemuan tersebut, di Cafey, Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Senin (11/4).

"Apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, tidak benar, kami sudah membayarkan hak masyarakat, dan silahkan melihat administrasinya kepihak kecamatan Kumai, " kata Reza, Senin (11/4).

Dijelaskan olehnya, pihak - pihak yang merasa ada memiliki haknya silahkan menuntut ke jalur Hukum, dan mereka (PT KTH) siap meladeni serta memberikan fakta Legalitas.

" Kami siap memberikan jawaban nantinya, apabila itu sesui koridor hukum, " tandasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Ahli waris Almarhum Azis Bin Musim, dalam surat keterangan warisannya, menerangkan meninggalkan sejumlah warisan, termasuk sebidang Kebun Karet dengan Ukuran Panjang kurang lebih 600 meter dan lebar 200 meter, terletak disungai Siapak /sungai Pulau RT 12 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Kab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Kumai Hulu, Abdul Rifai. BA, tanggal 2 September 1998, dengan nomor register 593.2/198/IX-98 serta Lurah Kumai Hilir, M Yusran Galib, tanggal 20 Agustus 1998 dengan nomor Register 236/593.21/VIII/98.

Sedangkan milik perusahaan PT KTH, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kobar, tahun 2013, dengan luasan 350 hektar atas nama perusahaan tersebut.

"Luasan lahan yang kami miliki, lebih besar dari surat tersebut, namun itu yang tercantum dalam surat, " kata Busrah mewakili keluarganya.

Menanggapi apa yang disampaikan pihak PT KTH, Busrah menyampaikan, agar pihak perusahaan bisa menghadirka pihak - pihak yang menjual lahan kepada mereka

"Kami hargai proses hukum,   23 orang, zaman manager Yusep, saat itu, diminta hadir yang punya tanah dan data orang tersebut, sampai saat ini mereka perusahaan tidak mau, " urai Busrah kepada media ini, (12/4).

Sementara itu, media ini mencoba menelusuri ke Pihak BPN Kabupaten Kobar, Kepala BPN, Zailani, tidak bisa ditemui, dengan alasan Dinas Luar.

"Maaf ternyata pak Zailani tidak ada diruangannya, Dinas Luar (DL), " kata Aldi Akbar, Security BPN Kobar. (//Indra).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU