PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), mengungkap Penipuan Investasi Ilegal PT Toward Research Business (PT. TRB).
Investasi Bodong (Ilegal), ini sudah berjalan sejak 2019 dan hingga sekarang sudah merekrut Korban hampir ribuan mencakup Wilayah Indonesia.
Keberhasilan Polda Kalteng mengungkap Investasi Ilegal ini, tentunya atas dukungan masyarakat, yang merasa dirugikan, sehingga bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Saat ini, pihak Polda Kalteng masih mendalami kasus ini dan menetapkan sepasang suami isteri (Pasutri), Poltak Josef Novianto Vito Siagian (60) dan Bella Cicilia (40) alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ciputat Timur, Banten. Serta barang bukti, satu unit mobil Honda Brio Satya, satu unit sepeda motor Yamaha N MAX, satu bundel copy sertifikat hak milik(SHM) No 1317 An Bella Cicilia seluas 570 M2, (SHM) No 17383 An Bella Cicilia seluas 560 M2.
Empat buah ATM bank Mandiri, satu Hp merk Oppo Reno Milik Bella Cicilia, satu Ho merk Samsung Galaxy S20 Ultra LTE milik Vito Siagian. Satu Laptop Lenovo merk 81TK, satu surat pernyataan penguasan tanah An Vito Siagian seluas 2250 M2, satu surat pernyataan penguasaan tanah An Bella Cicilia seluas 22.250 M2. Tiga Bundel print out Rekening koran An Vito Siagian, satu bundel rekening koran An Bella Cicilia serta satu bundel Rekening koran An PT Toward Research Business.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.melalui Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, menyampaikan Investasi Ilegal PT Toward Research Business, Vito Siagian menjabat sebagai Direktur Utama sedangkan Bella, isterinya, selaku Komisaris di perusahaan tersebut.
"Penyelidikan masih berjalan, karena korban masih banyak belum melaporkan, kerugian saat ini 36 Milyar dan diperkirakan lebih besar lagi, " kata Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H, saat menggelar Press Realise di Halaman Mapolda Kalteng, Kamis, (7/4).
PT Toward Research Business, diduga telah melakukan kegiatan Ilegal, berupa Perdagangan Kripto, belum memiliki Perizinan dari Pihak BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan).
Adapun jumlah Korban awal pelaporan, 95 orang dengan kerugian sebesar 11 Milyar Rupiah dan laporan baru korban sebanyak 239 orang, kerugian 25 Milyar Rupiah. Dan jumlah member dan dana Investasi Ilegal yang masuk kedalam investasi tersebut, dengan total 125 Milyar Rupiah di wilayah Kalteng.
"Saat ini penyelidikan khusus wilayah Kalteng dan mendalami isi Laptop yang di sita, diperkirakan masih banyak korban dan kerugian, " ungkap Bonny.
Modus yang dilakukan pelaku, menerapkan sistim Skema Piramida dan menawarkan / menjanjikan kepada para korban, Platform Treat Doge Profit (TDP) menjanjikan keuntungan/Profit 20 persen, Platform Quantum (Pembelian Coin RVD) menjanjikan modal/Profit 1, 1 persen dan Platform Cryptovibe (Pembelian Token) dijanjikan Reward Pre-Sale 25 - 100 persen.
Yang bersangkutan dijerat sesuai Pasal 150, menerapkan sistim skema piramida dalam mendistribusikan barang dan pasal 106, yaitu melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizin di bidang perdagangan UU No 17 tahun 2014, tentang perdagangan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana. Ancaman Hukuman penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebanyak 10 Milyar Rupiah.
"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, Perdagangan dan Penipuan, " imbuh Bony kepada awak media.
Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H, menghimbau dan mengaharapkan ke masyarakat agar berhati - hati dalam berinvestasi.
"Lakukan pengecekan investasi yang akan diikuti, apakah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang, pastikan keaslianizin serta jangan terpengaruh keuntungan yang diberikan, " tutup Eko.(//INDRA).