PT Kapuas Prima Coal Tbk Vs BPN Kobar, Joman Kalteng Desak KLH Tindak Tegas

    PT Kapuas Prima Coal Tbk Vs BPN Kobar, Joman Kalteng Desak KLH Tindak Tegas
    Gambar : Ketua Umum DPP Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN), Emanuel Ebenezer dengan Ketua DPD JOMAN Kalteng, Hendra Jaya Pratama.

    PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (DPD Joman) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengharapkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) RI, menindak tegas perusahaan atau badan usaha termasuk BUMN yang melakukan operasi kegiatan didalam kawasan hutan di Wilayah Kalteng, untuk segera mengurus perizin Pinjam Pakai Kawasan ataupun Izin Pelepasan Kawasan.

    Hendra Jaya Pratama, selaku Ketua DPD Joman Kalteng, melihat keadaan seperti di alami oleh Investor PT Kapuas Prima Coal (PT KPC) Tbk, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

    Seperti diketahui sebelumnya bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kobar, terancam digugat oleh (PT KPC), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Hal itu dipicu karena tidak keluarnya HGB ke-8 (Delapan) perusahaan di kawasan Bumi Harjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

    "Sebelum perusahaan mengajukan upaya hukum ke PTUN, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, mereka terlebih dahulu harus mengajukan banding administrasi ke BPN, " kata Ketua Joman Kalteng Ini.

    Penasihat Hukum PT KPC, Mahdianur, mengungkapkan bahwa banding administrasi yang dilayangkan ke BPN itu dilatarbelakangi tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di Bumi Harjo, Tanjung kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalteng.

    Berdasarkan versi BPN lokasi HGB ke-8 tersebut berada di wilayah HPL PT Pelindo. Padahal diketahui PT.KPC memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Terkait ini juga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan peningkatkan pelayanan dalam bidang hukum. Termasuk pendampingan dalam perkara Tata Usaha Negara. Kali ini Kejari Kobar, menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPN Kobar, Rabu (26/2). 

    Kasi Datun Kejari Kobar, Pandu Nugrahanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan. Sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara. 

    “Dan saat ini BPN melakukan kerja sama untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi. Tentunya mekanisme dalam melakukan pendampingan perlu adanya SKK. Sehingga Kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), ” katanya.

    Perlu diketahui bahwa dengan adanya SKK tersebut secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar terutama dengan salah satu perusahaan besar swasta yakni PT. KPC Tbk.

    "Dengan sudah diajukannya surat banding administrasi ke BPN Kobar, PT KCP hanya tinggal menunggu jawaban dari BPN Kobar, dengan tenggang waktu selama 14 hari terhitung dari diterimanya surat banding administrasi tersebut, "Tegasnya. 

    Namun bila banding administrasi tersebut tidak ditanggapi oleh BPN, maka pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan materi gugatan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kotawaringin Barat ke PT Pelindo.

    "Karena surat Permintaan menjadi Saksi Ahli ini sampai sekarang belum turun, padahal sidang di PTUN Palangkaraya Hari Senin tgl 18 April 2022 akan mengagendakan Keterangan Ahli dari Kementrian, terkait status Kawasan Hutan. Kementerian mungkin bisa mendelegasikan atau menunjuk BPKH Prop Kalteng, sebagai Saksi Ahli, " papar Hendra Jaya Pratama.

    Disampaikan bahwa, Kementerian hanya menjelaskan saja bahwa benar secara peraturan tidak boleh ada izin atau sertifikat yang dikeluarkan didalam kawasan hutan tanpa sepersetujuan dari Menteri Kehutanan melalui mekanisme izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

    PT Kapuas Prima Coal yang telah mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan sangat dirugikan dengan adanya izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yg diterbitkan oleh BPN didalam Izin Pelepasan Kawasn Hutan PT KPC.

    "Bisa kita tunda senin depannya lagi tanggal 25 April 2022, jika Saksi Ahli Kementrian berhalangan, " ucap Ketua DPD Joman Kalteng ini.

    Hendra, meminta kepada Ibu Menteri LHK, untuk atensi persoalan ini demi tegaknya keadilan di Negara Indonesia, karena BPN Kobar sudah melangkahi kewenangan Kementerian LHK, dengan menerbitkan Sertifikat HPL diatasi Kawasan Hutan tanpa melalui mekanisme Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

    "Saat ini informasi Untuk Pemda sudah mengirim saksi ahli untuk Tata Ruang, tinggal dari kementrian LHK, dan kami Minta bantuan ibu Mentri agar bisa didelegasikan ke BPKH Kalteng apabila saksi ahli dari Pusat tidak bisa berhadir, " harapnya.

    Selain itu, Hendra menyampaikan, terkait saksi Ahli Majelis hakim minta zoom meeting saja dari saksi ahli kementrian, tidak ada masalah. Minggu depan, Senin tanggal 24 April 2022.

    "Syaratnya, Foto copy KTP, CV / Riwayat Hidup, Surat Tugas, yang terpenting dalam CV adalah pengalaman bahwa pernah menjadi saksi ahli pada sidang-sidang terkait kehutanan, " ungkap Hendra.(//INDRA/).

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis, Ditlantas Polda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Tak Peduli Hujan, Personel Polda Kalteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami