Indra Gunawan
Indra Gunawan
  • Mar 30, 2022
  • 7066

PT KORINTIGA HUTANI Caplok Lahan Warga Kumai Tanpa Ganti Rugi

PT KORINTIGA HUTANI Caplok Lahan Warga Kumai Tanpa Ganti Rugi
PT KORINTIGA HUTANI Lagi Membangun Pagar Pembatas Di Areal Lahan Yang Belum Diselesaikan Kepada Sejumlah Ahli Waris

KOTAWARINGIN BARAT - Betapa malangnya nasib sejumlah masyarakat yang sebelumnya mendiami areal wilayah usaha yang sekarang ini dikuasi oleh Perusahan bergerak disektor Kehutanan ini.

PT KORINTIGA HUTANI diduga mencaplok sejumlah lahan yang sudah lama warga Kumai Hulu tepati untuk bertani serta bertanam seperti kebun Karet.

Ahli waris Almarhum Azis Bin Musim, dalam surat keterangan warisannya, menerangkan meninggalkan sejumlah warisan, termasuk sebidang Kebun Karet dengan Ukuran Panjang kurang lebih 600 meter dan lebar 200 meter, terletak disungai Siapak /sungai Pulau RT 12 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Kab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Kumai Hulu, Abdul Rifai. BA, tanggal 2 September 1998, dengan nomor register 593.2/198/IX-98 serta Lurah Kumai Hilir, M Yusran Galib, tanggal 20 Agustus 1998 dengan nomor Register 236/593.21/VIII/98.

"Saya ahli waris dari Almarhum M Taib Bin Aziz, dan kami sudah lama mendiami lokasi yang sekarang di kuasai oleh PT Korintiga Hutani, sebagai pelabuhannya, " ungkap

Ditambahkan juga oleh salah satu keluarga waris, Busrah, sejumlah tanam tumbuh seperti pohon Karet, telah digusur oleh pihak perusahan tanpa ganti rugi dan juga ada sejumlah pohon buah buhan yang sekarang ini langka ditebang.

"Pohon karet yang telah lama kami tanami ditebang bahkan sampai saat ini mungkin masih ada bekas tebangan pohon buah buahan, " kata ayah angkat Gubernur Kalteng Sekarang ini, Kai Ibus kepada media ini, Rabu (29/3).

Saat ini, hasil pengamatan media dilokasi terlihat pihak Perusahan membangun tembok pembatas yang lahannya masih belum dibayarkan kepada masyrakat waris.

Dalam surat pernyataan PT KORINTIGA HUTANI, sesui kebijakan FSC-POL-01-004 (Kebijakan untuk organisasi yang terkait dengan lembaga FSC).

PT Korintiga Hutani dengan tegas menyetujui mulai sekarang dan dimasa yang akan datang, selama ada hubungan dengan lembaga FSC, tidak akan melakukan kegiatan yang tidak diperkenankan, ada 6 poin, yang ditanda tangani direktur utama, Kim Soon Min, tertanggal, 20 Maret 3013.

Poin utamanya, tidak diperkenankan Pelanggaran terhadap hak - hak dasar masyarakat tradisional dalam Pengelolaan hutan.

Namun hal itu dilanggar oleh pihak perusahaan, dengan menerbitkan sertifikat, diareal tersebut seluas 3.019.500 meter kuadrat, atas nama PT Korintiga Hutani oleh BPN Kotawaringin Barat, tanggal 11 Juli 2013, dengan menghilangkan hak hak masyarakat tradisional.

"Berdasarkan Peta ajuan yang kami dapatkan milik PT KTH, disitu ada nama Almarhum ayah saya seluas 51 Hektar lebih, dalam hal ini, pihak perusahaan diduga memalsukan data, karena diareal lokasi PT KTH tidak ada tanah kami, namun pihak perusahaan mencplok nama almarhum ayah saya, " kata anak Almarhum Jafar Kerun, Rabu, (29/3).

Sementara itu, media ini berupaya konfirmasi ke pihak managemen PT KTH, baik itu di lokasi pelabuhan, tidak dilayani selanjutnya dengan menempuh perjalanan ke kantor besar sejauh 50 km, dengan hal sama, malah pihak sekurity seolah - seolah menutupi pihak managemen.

"Maaf pak, baik itu manager serta humas tidak bisa ditemui, sibuk, " kata Sekurity PT KTH.

Hingga berita ini dinaikan, Kepala BPN Kabupaten Kobar, belum ada tanggapan.(//INDRA)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU