PANGKALAN BUN - Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng laksanakan kegiatan Patroli dan Sambang untuk sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Pada Sabtu (10 /04/2021).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Ipda Cecep Lang Lang Buana bersama Lima personel Satlantas, melakukan Sambang ke Jasa Pengiriman Barang ( Dakota) yang berada di Jalan P. Diponegoro Kel. Raja Kec. Arut Selatan Kab. kotawaringin Barat, untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/II/2021 tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan.
Kasat lantas polres Kobar Akp. Feriza winanda lubis S.I.K melalui Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Ipda Cecep Lang Lang Buana saat ditanya mengatakan bahwa dalam kegiatan Patroli Rutin dan kegiatan Sambang Satlantas Polres Kobar, akan mensosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan dan kami menempel Maklumat tersebut ditempat Strategis yang bisa dibaca Masyarakat, agar masyarakat dapat tahu dan mengerti serta tidak ada lagi pembakaran Hutan dan Lahan. (saleh)