Wakapolda Kalteng, Karo SDM Beserta Karumkit Bhayangkara Adakan Virtual Meeting

    Wakapolda Kalteng, Karo SDM Beserta Karumkit Bhayangkara Adakan Virtual Meeting

    PALANGKA RAYA - Peduli anggota terpapar Covid-19, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasari, S.A.P., M.A. beserta Karumkit Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto melakukan diskusi secara virtual terkait informasi prosedur penanganan perawatan pasien Covid-19 terbaru pada Rumah Sakit dan Isolasi Mandiri, Kamis (10/2/22) pagi.

    Bertempat di ruang media center, Turut hadir dr. Jeannette Siagian S., Sp. P., M.Kes., selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19, Kasubbag, Kaur dan Ka. Penanggung Jawab Observasi Covid-19 pada Rumkit Bhayangkara Tk III Palangka Raya.

    Sebelumnya, Wakapolda Kalteng mengapresiasi atas semangat kerja seluruh personel dalam melaksanakan tugas mencegah penyebaran Covid - 19, khususnya anggota tenaga medis yang berhadapan langsung penanganan perawatan pasien Covid-19 dan anggota terpapar Covid-19 yang sedang dirawat di Rumah Sakit maupun Isolasi Mandiri.

    Karumkit Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto melalui dr. Jeannette Siagian S., Sp. P., M.Kes., selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Covid-19 menjelaskan dalam surat edaran terbaru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

    “ Dalam syarat klinis pasien berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar , ” katanya

    Sementara itu, dr. Jeannette Siagian S., Sp. P., M.Kes., menambahkan sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

    “Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat, ” tutup dr. Jeannette Siagian S., Sp. P., M.Kes.

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Kalteng Ikuti Vicon Vaksinasi Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kesehatan Personel, Polda Kalteng Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami