Diduga Kurir Narkoba, Pria Paruh Baya Warga Bangkirai Diciduk Resnarkoba Polresta Palangka Raya

    Diduga Kurir Narkoba, Pria Paruh Baya Warga Bangkirai Diciduk Resnarkoba  Polresta Palangka Raya
    Tersangka S (52) Warga Jalan Mahir Mahar, Kereng Banhkirai DIAMANKAN Polresta Palangka Raya

    PAALANGKA RAYA -  Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya.

    Hal tersebut pun kembali ditunaikan dengan keberhasilan Satresnarkoba menciduk terduga kurir sabu pada kawasan Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Jumat (4/2/2022) kemarin.

    Perihal penangkapan itu pun dibenarkan adanya oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3, 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (5/2/2022) pagi.

    “Seorang pria paruh baya berinisial S (52) kami amankan akibat tertangkap tangan membawa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan indikasi terduga sebagai kurir atau perantara barang tersebut, ” ungkap Kasat Resnarkoba.

    Dua paket yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka itu pun kini menjadi barang bukti dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika, dengan berat kotor sekitar 0, 51 (Nol Koma Lima Puluh Satu) Gram.

    “Selain kedua paket tersebut, beberapa barang bukti lainnya pun juga diamankan yakni satu buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 250.000, 00 karena terindikasikan dugaan berkaitan erat dengan peredaran narkotika, ” jelas Kompol Asep.

    Saat ini, tersangka bersama beberapa barang bukti tersebut pun diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.

    “Apabila terbukti terkait Tindak Pidana Narkotika, tersangka pun akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara, ” tegasnya.

    Dirinya pun menambahkan, Satresnarkoba akan berjuang untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, demi mewujudkan Kalteng yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).

    “Mari bersama-sama kita berantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan apabila mengetahui maupun melihat terjadinya hal tersebut kepada Polresta Palangka Raya, kami akan selalu siap dan sigap menanggapinya, ” pungkas Asep.**

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Palangka Raya Amankan Lokasabha...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Kamseltibcal Lantas, Ditlantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami