Ciptakan Kamseltibcal Lantas, Ditlantas Polda Kalteng Gecarkan Himbauan Larangan Kendaraan ODOL

    Ciptakan Kamseltibcal Lantas, Ditlantas Polda Kalteng Gecarkan Himbauan Larangan Kendaraan ODOL
    Petugas Kalteng gencarkan himbauan terkait larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

    BARITO TIMUR - Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcal) berlalulintas, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalteng gencarkan himbauan terkait larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

    Imbauan tersebut diberikan kepada para pengemudi truk dan petugas jaga jembatan timbang, yang berlokasi di Pasar Panas, Kab. Barito Timur, Prov. Kalteng, Minggu (6/2/22) pagi.

    Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.IK. melalui Kasat PJR Kompol Renaldi Oktavian , S.i.K. mengatakan, bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bagi sesama pengguna jalan serta memperkecil angka kecelakaan.

    "Diimbau kepada para sopir agar selalu memperhatikan kapasitas muatan yang dibawa, tidak boleh melebihi panjang maupun tinggi kendaraan itu sendiri. Ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai ODOL, " tegasnya.

    Selain itu, juga menyampaikan kepada penjaga jembatan timbang, agar selalu mengecek KIR kendaraan yang akan melintas. Karena ini adalah salah satu syarat utama untuk layak jalan.

    "Kemudian, jangan lupa untuk berikan peringatan kepada para sopir agar memperhatikan komponen kelengkapan kendaraan seperti kondisi rem, kondisi ban dan lainnya. Ingatkan terus jangan sampai lupa, " tandasnya.

    Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H membenarkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial perihal kendaraan yang sering mengangkut muatan lebih atau ODOL.

    "Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi, dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan. Sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, " tutupnya.***

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Kurir Narkoba, Pria Paruh Baya Warga...

    Artikel Berikutnya

    Seleksi SIP 2022 Di Polda Kalteng, 284 Peserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami