KOTAWARINGIN BARAT - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam upaya membantu legalitas usaha pertambangan rakyat skala kecil, agar dapat berjalan baik tanpa dirongrong oknum - oknum tertentu.
Khususnya diwilayah desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Pontensi didaerah desa tersebut cukup diandalkan dalam menunjang pembangunan Kab Kobar, dalam hal suplai bahan batu dan tanah Latrit.
Batu alam yang sering dipakai oleh masyarakat untuk pondasi rumah serta sering juga dipakai pihak pengusaha dalam pekerjaan proyek drainese serta batu sebagai bahan koral dilain itu juga terdapat Potensi tanah Latrik yang sering dipakai sebagai timbunan jalan.
Salah satu pekerja tambang, Soroto menyampaikan saat kegiatan Sosialisasi APRI Kalteng, bahwa sangat mendukung akan kehadiran Asosiasi ini.
"Kami saat ini terkendala perizinan dan hal ini juga sering dimanfaatkan oknum - oknum, " ceritanya kepada Wakil Ketua APRI Kalteng, Minggu, (27/2).
Soroto juga berharap agar APRI Kalteng bisa membantu akan Legalitas serta kedepannya terkait pemasaran hasil pertambangan mereka.
"Sangat berharap cepat bisa terbentuk Kelompok usaha ini yang bernaung dalam APRI, " kata Soroto.
Hal yang sama juga diharapkan salah satu masyarakat yang asli Desa Runtu, Syahrudin.
"Kami akan secepatnya membentuk kepengurusan RMC atau kelompok - kelompok penambang rakyat, agar kedepannya bisa ditata dengan baik, dan juga harga hasilnya tambang seperti batu dan tanah Latrit bisa rata, jangan ada bisa memainkan harganya, " ungkapnya.
Dalam forum tersebut juga, Royke Jhonny Piay, Wakil Ketua APRI Kalteng, bisa berharap kedepannya masyarakat penambang rakyat, benar - benar bisa dibina, baik dalam hal pekerjaan serta Pasca Penambang.
"Ini untuk masyarakat penambang kecil, agar bekerja benar - benar aman, sesuai peraturan yang ada, dan melaksanakan kewajiban ke negara berupa membayar pajak, " ucap Royke.
Kehahiran APRI Kalteng tentunya sebagai jawaban, selama ini, agar pertambangan rakyat bisa berjalan baik, dan tertata dan terpantau baik.
Responsible Mining Community (RMC) adalah kelompok - kelompok usaha pertambangan masyarakat kecil, yang dibentuk oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Yang terdiri dari 20 hingga 100 orang pekerja tambang yang terdaftar dalam APRI.(//Indra).