PULANG PISAU - Pada pelaksanaan patroli, Bripka M. Nasir mengimbau kepada nahkoda kapal yang melintas di Das Bahaur, Kab. Pulang Pisau untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pelayaran, Senin (10/7/23).
Tujuan dibuatnya Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran ialah untuk memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.
“Dengan diimbaunya para pelayar untuk mematuhi Undang-Undang Pelayaran diharapkan mampu meningkatkan ketertiban pelayaran di perairan Kalimantan Tengah ini, ” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.
Boby mengatakan bahwa kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat Garis Muat dan pemuatan, Gross Akta, Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil/Pas Sungai dan danau, sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal serta Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya.
“Oleh sebab itu, kami harapkan para nahkoda untuk selalu memperhatikan UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebelum berlayar, ” pungkasnya.